Selasa, 20 Januari 2009

Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam

Diposting oleh Unknown di 00.38

ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM

Menyangkut asas-asas hukum kewarisan Islam dapat digali dari ayat-ayat hukum kewarisan serta sunnah Nabi Muhammad SAW. Asas-asas dimaksud dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

1. Asas Ij'bari
Dalam hukum Islam peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya yang dalam pengertian hukum Islam berlaku secara ijbari.
Secara etimologi kata ijbari mengandung arti paksaan yang maksudnya peralihan dengan sendirinya dalam hukum waris berarti terjadinya peralihan harta seseorang yang sudah meninggal kepada yang masih hidup dengan sendirinya, maksudnya tanpa ada perbuatan hukum atau pernyataan dari Si pewaris. Dengan kata lain, dengan adanya kematian Si pewaris secara otomatis hartanya akan berlaku pada ahli warisnya. Asas ijbari ada 3 segi yakni

a) Dari segi peralihan harta
b) Dari segi jumkah harta yang beralih dan
c) Dari segi kepada siapa harta itu beralih

Ketentuan asas ijbari ini dapat dilihat pada surat an-nisa' ayat 7 yang menjelaskan bahwa bagi seseorang laki-laki maupun perempuan ada nasib dari harta peninggalan orang tua dan karib kerabatnya.

2. Asas Bilateral
Yang dimaksudkan dengan asas bilateral dalam hukum-hukum Islam adalah bahwa seseorang menerima hak warisan dari dua belah pihak garis kerabat, yakni dari garis keturunan maupun garis keturunan laki-laki.
Asas bilateral ini dapat secara nyata dilihat dalam firman Allah dalam surat an-nisa' ayat 7, 11, 12 dan 176.

3. Asas Individual
Asas indivifual artinya ialah dalam sistem hukum Islam, harta peninggalan yang ditinggal mati oleh Si yang meninggal dunia dibagi secara individual yakni secara pribadi kepada masing-masing. Jadi bukan asas kolektif yang seperti dianut dalam sistem hukum yang terdapat diminangkabau, bahwa harta pusaka tinggi itu diwarisi bersama-sama oleh suku dari garis pihak Ibu.

Ketentuan asas individual ini dapat dijumpai dalam Al-Qur'an surat an-nisa' ayat 7 yang secara garis besar menjelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan dari orang tua dan karib kerabatnya terlepas dari itu ada jumlah tersendiri.
Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa jumlah bagian untuk setiap ahli waris tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya harta yang ditinggalkan. Sebaliknya, jumlah harta itu tunduk kepada ketentuan yang berlaku.

Pembagian secara individual ini adalah ketentuan yang mengikat dan wajib dijalankan oleh setiap muslim dengan saksi yang berat di akherat bagi yang melanggarnya sebagaimana yang dinyatakan Allah SWT dalam surat an-nisa' ayat 13 dan 14.
Diantara ahli waris yang tidak memenuhi ketentuan untuk bertindak atas hartanya (seperti belum dewasa), maka harta warisan yang di perolehnya berada dibawah kuasa walinya dan dapat dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari anak tersebut. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat an-nisa' 5 yang menyatakan tidak bolehnya menyerahkan harta keadaan safih yaitu orang yang dalam ayat ini berarti belum dewasa.

4. Asas Keadilan Berimbang
Menurut Al-Maraghi, keadilan adalah memberikan hak kepada yang berhak secara tepat dan oleh Abd. Muin Salim, pendapat ini Ia nilai bukan bagi persamaan hak, tetapi tekanannya pada terpenuhinya hak dan kewajiban. Begitu pula keseimbangan antara keperluan dan kegunaan dalam surah an-nisa' ayat II dianut : bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan.

5. Asas Kewarisan Semata Akibat Kematian
Hukum warisan Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata disebabkan adanya kematian dengan kata lain harta seseorang tidak dapat beralih seandainya dia masih hidup, walaupun ia berhak untuk mengatur hartanya, hak tersebut semata-mata hanya sebatas keperluannya semasa ia masih hidup dan bukan penggunaan harta tersebut sesudah ia meninggal dunia.
Asas-Asas Hukum Kewarisan IslamSocialTwist Tell-a-Friend

0 komentar on "Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam"

Posting Komentar

Klik Toko Online Foredi GASA

 

Belajar Menulis, Belajar Menulis Artikel, Belajar Menulis Berita, Belajar Kuliah Copyright 2009 Reflection Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez Distributed by Deluxe Templates